Kronologi Kejadian :


Rentang Waktu: Aksi kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang selama kurun waktu empat bulan, yakni dari Februari hingga Mei 2026


Awal Mula: Kasus bermula saat korban berada di Taman Wiyata Bahari, Sampang. Salah satu pelaku berinisial AP (15) mendekati korban dengan tipu muslihat, merayunya, dan mengajaknya pergi dari lokasi tersebut.


Modus Operandi:

Para pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian di tiga lokasi berbeda, termasuk di semak-semak, rumah salah satu pelaku, dan lahan kosong di belakang sekolah.

Dalam beberapa kejadian, korban dipaksa meminum minuman keras (miras) terlebih dahulu.

Korban tidak berani melapor atau bercerita kepada keluarganya karena mendapatkan ancaman pembunuhan dari para pelaku.


Informasi Pelaku :


Jumlah Total: Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Status Penangkapan:


12 tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian, di mana sebagian besar merupakan anak di bawah umur (usia 13–17 tahun) dan beberapa orang dewasa.


15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran (buron). Polisi telah mengantongi identitas mereka dan memberikan waktu tiga hari bagi para buron untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tindakan Kepolisian: Salah satu pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri menggunakan bus menuju Surabaya.


Keadaan Korban: 

Korban saat ini mengalami trauma berat dan syok atas kejadian yang menimpanya selama berbulan-bulan. Diketahui bahwa korban tinggal bersama neneknya.


Penanganan Hukum:

Polres Sampang berkomitmen memproses seluruh pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Anggota DPR dan berbagai pihak mendesak agar seluruh pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman seberat-beratnya karena kejahatan terhadap anak tidak memiliki ruang dalam hukum.


Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat.


Catatan: Mengingat kasus ini melibatkan banyak pelaku di bawah umur, proses peradilan akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Sumber : Tribun news