beritaterkini88.com, Jambi,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp144,82 miliar. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 14 Juli 2026, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA ditetapkan sebagai pelaku dengan peran berbeda dalam kejahatan ini, Mereka diduga terlibat dalam jaringan yang memfasilitasi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. Jaringan ini juga melibatkan pelaku utama, seorang negara asing asal Bulgaria, yang menggunakan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.
Kombos Pol, Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto, "Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolda Jambi Irjel Pol, Krisno Halomoan Siregar, melalui Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber, "Polda Jambi akan terus mengedepankan penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber," ujar Kombes Pol, Erlan Munaji.
Komentar