Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya, pria berusia 21 tahun yang tewas setelah dianiaya saat menumpang tidur di Masjid Agung Sibolga.
Peristiwa tragis itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025). Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Chandra Lubis, Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, Hasan Basri, dan Syazwan Situmorang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim menyatakan:
“Menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berbeda-beda. Syazwan Situmorang divonis 12 tahun penjara, sementara Rismansyah, Zulham, dan Hasan masing-masing divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, Chandra Lubis dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban disebut hanya menumpang tidur di masjid, namun justru berujung pada penganiayaan fatal. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan, terlebih di tempat ibadah.
#Sibolga #MasjidAgungSibolga #ArjunaTamaraya #BeritaHukum #KeadilanUntukKorban
Komentar