Korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung dan dua pamannya di Kabupaten Bekasi disebut telah mengalami kekerasan fisik dari sang ibu sejak masih berusia 13 tahun.
Hal tersebut diungkapkan pendamping hukum dari LBH APIK Jawa Barat saat menjelaskan kondisi korban sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi. Korban disebut berada dalam situasi rentan karena kerap mendapat perlakuan kasar di lingkungan keluarga.
Di tengah kondisi tersebut, salah seorang paman yang awalnya sering membela korban justru diduga melakukan kekerasan seksual. Dugaan serupa disebut kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya, dengan ayah kandung korban dan seorang paman lainnya turut dilaporkan dalam perkara ini.
Korban juga disebut sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, namun tidak mendapatkan dukungan seperti yang diharapkan. Akibat trauma berkepanjangan, kondisi psikologis korban dilaporkan memburuk dan membutuhkan pendampingan serius.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam keluarga tidak boleh dianggap urusan pribadi. Korban harus dilindungi, didampingi, dan diberi ruang aman untuk mendapatkan keadilan.
#Bekasi #LBHAPIK #StopKekerasanSeksual #LindungiKorban #BeritaViral
Komentar