DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Versi Terbaru
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi versi terbaru dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 380 anggota dewan.
UU baru ini merupakan pembaruan signifikan dari regulasi sebelumnya, dengan penambahan pasal-pasal yang lebih ketat mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi warga negara.
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi yang bersifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana.
"UU ini adalah langkah maju besar bagi perlindungan hak digital warga negara Indonesia. Di era digital ini, data pribadi adalah aset yang sangat berharga dan harus dilindungi dengan serius," ujar Ketua DPR dalam pidatonya.
Sanksi bagi pelanggar mencakup denda hingga Rp 50 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun bagi pelanggaran berat. UU ini akan berlaku efektif 6 bulan setelah pengesahan.
Komentar