Lampung Tengah — Seorang pria berinisial YS, berusia 46 tahun, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berusia 21 tahun.


Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, pada Minggu malam, 5 Juli 2026. Polisi mengamankan YS saat berada di Kampung Purwosari. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP M Prenanta Al Ghazali, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Menurut keterangan polisi, aksi terakhir yang diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di kawasan Padang Ratu, Lampung Tengah.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban disebut kerap mendapat ancaman kekerasan dari pelaku. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan memilih diam dalam waktu yang lama. Polisi menyebut pelaku mengancam akan memukul korban apabila korban menolak atau melaporkan perbuatannya.


Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami trauma berat memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.


Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kasur lantai berwarna merah muda serta pakaian milik korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.


Atas perbuatannya, YS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena statusnya sebagai ayah kandung korban.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat korban. Keberanian korban untuk melapor perlu mendapat perlindungan penuh, sementara proses hukum terhadap pelaku harus dikawal hingga tuntas.